News Banner

Kasus Korupsi Tanah, di lingkungan Kementerian (ATR/BPN)

18 September 2026
Kasus Korupsi Tanah, di lingkungan Kementerian (ATR/BPN)

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Indonesia. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat pertanahan, tokoh politik, mantan kepala daerah, dan petinggi perusahaan properti.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah wadah penyimpanan uang itu diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.


Bagikan Berita Ini

Facebook WhatsApp

Berita Terkait